Naik 7,8 Persen! UMP Provinsi Lampung 2023 Rp2.633.284
Kenaikan Rp192.798
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp192.798.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung Tahun 2023. Itu telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, Senin (28/11/2022).
"Iya hari ini, pak Gubernur Lampung telah menandatangani SK penetapan UMP Lampung tahun 2023. Jadi UMP Lampung berdasarkan SK tersebut naik Rp192,798,41, sehingga menjadi Rp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Burung Dilindungi Diangkut Bus Pariwisata
1. Kenaikan UMP sekitar 7,8 persen
Agus melanjutkan, kenaikan UMP Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut naik sekitar 7,8 persen, dari UMP pada 2022 dari Rp2.440.486 per bulan. Patokan pemberian gaji bagi para pekerja di Lampung itu, berlaku bagi mereka telah mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Menurutnya, kenaikan itu amat signifikan, bila dibandingkan pada tahun 2022, yang hanya berubah alias naik 0,35 persen dari UMP Lampung 2021.
"Maka di tahun 2023, UMP ini akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen menjadi Rp2.633.284,59," imbuh Agus.
Baca Juga: Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022