Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!
Tersangka ngaku khilaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Ayah di Kabupaten Tanggamus mencabuli hingga memperkosa putri kandungnya selama 8 tahun berdalih khilaf. Itu karena, tak kuasa menahan nafsu akibat ditinggal menahun oleh sang istri bekerja di luar negeri.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SM mengancam korban IY (13) untuk mengikuti keinginan menyalurkan dan melampiaskan hasrat bejatnya.
"Pengakuan tersangka SM karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Ingin Punya Vape, 5 Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Rokok Elektrik
1. Perbuatan asusila terakhir penghujung Juli 2023
Merujuk pengakuan korban, Hendra menyampaikan, aksi pencabulan hingga pemerkosaan dialami IY dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023 lalu.
Menurutnya, tersangka SM telah mengakui perbuatan asusilanya tersebut dilakukan kepada korban IY di dalam kamar tempat tinggalnya bersama sang buah hati.
"Iya dia mengakui baru dua kali, itu dilakukan di dalam kamar gubuk tempat tinggal mereka tapi keterangan ini masih akan kami dalami," imbuh kasatreskrim.
Baca Juga: Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun