PD Pasar Sudah Tidak Menerbitkan Surat Kepemilikan Lapak

PD Pasar jamin pembuatan surat baru itu perbuatan oknum

Bandar Lampung, IDN Times - Perusahaan Daerah (PD) Pasar sudah tidak menerbitkan surat bukti kepemilikan lapak sejak Agustus 2023.

Hal ini disampaikan Direktur PD Pasar, Edi Guvari ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum menawarkan pembuatan surat lapak baru, Rabu (6/9/2023). Sehingga ia mengatakan, jelas hal itu adalah perbuatan oknum semata.

“PD Pasar sudah tidak lagi menertibkan surat sejak Agustus (2023) kemarin. Saya menjamin orang-orang yang meminta uang sampai 1,5 juta untuk buat surat itu jelas bukan bawahan saya,” katanya.

Baca Juga: Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke Pedagang

1. Hanya ada restribusi untuk memperbaharui surat saja

PD Pasar Sudah Tidak Menerbitkan Surat Kepemilikan LapakWarung kelontong di Pasar Pasir Gintung yang menjual minyak goreng. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Edi menjelaskan, pungutan retribusi resmi dari PD Pasar hanya untuk memperbaharui surat yang sudah diterbitkan sebelumnya sejak lama yakni sebanyak Rp120.000 per tahun.

“Karena surat ini harus diperbaharui tiap tahun untuk menunjukan siapa yang bedagang di sana. Karena selama ini lapak berganti-ganti yang menempati,” ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan, tidak ada perbedaan retribusi pembaharuan surat lapak antara pedagang satu dengan lainnya. Sehingga pihaknya tidak akan meminta retribusi lebih dari Rp120.000 apalagi sampai Rp1,5 juta.

2. Pendataan antara PD Pasar dan dinas perdagangan akan dimutakhirkan

PD Pasar Sudah Tidak Menerbitkan Surat Kepemilikan LapakJual beli timun suri di Pasar Pasir Gintung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Edi juga menjelaskan, terkait pendataan oleh PD Pasar dan Dinas Pedagangan ini dilakukan untuk nantinya agar bisa dimutakhirkan sehingga datanya afdal.

“Kalau pendataan dua itu (oleh PD Pasar dan UPT dinas perdagangan) ini dilakukan untuk memutakhirkan data. Sehingga nantinya data kami akan tetap sama,” imbuhnya.

Selain itu, Edi menambahkan terkait pemindahan  pedagang ketika Pasar Pasir Gintung direhabilitasi akan dilakukan oleh ketua tim yakni Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol.

3. Membuat surat lapak baru saat ini dipastikan salah

PD Pasar Sudah Tidak Menerbitkan Surat Kepemilikan LapakSuasan Pasar Pasir Gintung pasca sterilisasi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui, Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung merasa resah terkait adanya oknum meminta pedagang untuk membuat surat lapak baru dengan kisaran harga antara Rp130.000 sampai Rp1,5 juta.

Surat itu dibutuhkan para pedagang untuk pendataan pedagang asli pasar agar nantinya bisa menempati kembali Pasar Pasir Gintung setelah direhabilitasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, dalam pendataan pedagang di Pasar Pasir Gintung, pihaknya tak hanya melibatkan OPD terkait, tapi juga melibatkan paguyuban serta pedagang senior.

“Kalau PD Pasar mendata itu mereka juga sebenarnya berhak mendata karena pasar gintung memang di bawah pengelolaan mereka. Tapi kalau buat surat baru itu sudah salah dong. Kita mendatanya berdasarkan data lama kok. Jangan khawatir pedagang yang ada di dalam pasti didata,” katanya.

Baca Juga: Mobil Sekretariat DPRD Pesisir Barat Tabrak Bokong Truk di Tol Bakter

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya