Ingin Punya Vape, 5 Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Rokok Elektrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Lima anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu usai membobol dan mencuri toko penjualan produk rokok elektrik (vape) di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisal SAF (13), MRR (15), ASP (13, RAR (13) dan WF (15). Aksi kelima pelaku mengakibatkan kerugian mencapai Rp12 juta.
"Benar, mereka diduga mencuri di toko penjualan peralatan rokok elektrik 'Trilogi Vape Store' di Ambarawa," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Harta Rp23 Miliar Gubernur Lampung Disoal KPK, Arinal: Bukan Diperiksa
1. Bobol gembok belakang toko, sebabkan kerugian Rp12 juta
Dikatakan Rohmadi, tindak pidana pencurian itu berlangsung Rabu (30/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Para ABH masuk ke dalam toko setelah terlebih dahulu membobol gembok belakang, dengan memotong besi.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak puluhan produk rokok elektrik berikut uang tunai Rp55 ribu dan 1 unit ponsel. Nilai kerugian mencapai Rp12 juta.
"Kejadian ini diketahui pertama kali oleh pemilik toko, Agung Setiawan (24) saat sore hari waktu ingin mengambil barang yang hendak dikirim ke toko cabang, tapi mendapati dalam tokonya sudah berantakan," ungkap kapolsek.
2. Motif karena ingin punya rokok elektrik
Sadar telah menjadi korban kejahatan, Rohmadi mengungkapkan, korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke mapolsek setempat. Polisi langsung menyelidiki perkara, dalam waktu kurang dari seminggu berhasil mengungkap kasus tersebut, Selasa (5/9/2023) pukul 01.00 WIB.
Selain kelima ABH, barang hasil kejahatan juga sudah berhasil disita. Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, diakui motif kelima ABH masih berstatus pelajar SMP ini nekat mencuri, karena sudah lama ingin punya rokok elektrik tapi tak punya uang untuk beli. Jadi mereka berkomplot membobol toko itu," ujar dia.
3. Diancam 7 tahun penjara
Rohmadi menegaskan, proses penyidikan perkara kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Karena kelima pelaku masih di bawah umur, maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas kapolsek.
Baca Juga: 22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek Faktanya