Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke Pedagang

Surat ini diperlukan untuk pendataan ketika pasar direhab

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas PD Pasar diduga meminta pedagang untuk membuat surat lapak baru (bodong) kepada pedagang di Pasar Pasir Gintung.

Diketahui surat ini diperlukan untuk pendataan pedagang resmi untuk nantinya bisa menempati lapak di Pasar Pasir Gintung setelah direhabilitasi.

Ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Jumadi mengatakan, para pedagang merasa keberatan terhadap permintaan PD Pasar untuk pembuatan surat kepemilikan lapak baru.

Pasalnya, para pedagang tersebut telah memiliki surat kepemilikan lapak dari Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Meski begitu, Jumadi mengatakan PD Pasar tetap tidak menerima surat lapak dari dinas perdagangan dan hanya menerima surat lapak dari PD saja.

“Padahal pedagang ini sudah punya surat dari dinas perdagangan. Tapi PD gak mau, mereka maunya surat yang dikeluarkan dari PD pasar. Kami kan bingung seolah ada dua ketua seperti ini,” katanya pada IDN Times, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Mobil Sekretariat DPRD Pesisir Barat Tabrak Bokong Truk di Tol Bakter

1. Pungutan biaya surat lapak dari PD Pasar berbeda-beda tiap pedagang

Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke PedagangKetua Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Jumadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain itu, ia juga mengakan beberapa pedagang pun akhirnya nekat membuat surat lapak dari PD Pasar. Namun ternyata antara pedagang satu dengan lainnya dimintai biaya pembuatan berbeda-beda.

“Ada yang 130 (ribu), ada juga yang sampai 1,5 juta. Gak tahu juga itu gimana kok bisa berbeda-beda. Apalagi yang namanya pedagang kita ini takut, mereka ingin cari aman orangnya jadi nekat aja dibuat,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, hampir setiap hari pihak PD Pasar mendata para pedagang. Jika pedagang tidak bisa menunjukan surat dari PD Pasar maka mereka akan dicoret namanya dari pendataan.

2. Pencoretan nama pedagang dari data pedagang membuat pedagang marah

Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke PedagangPasar Pasir Gintung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jumadi menceritakan, beberapa pedagang ada yang sampai datang ke kantor PD Pasar untuk memprotes pencoretan namanya dari daftar pedagang Pasar Pasir Gintung.

“Mereka sampai melempar surat lapak (dari dinas perdagangan) milik mereka. Padahal mereka pedagang lama lho, mereka itu berdagang dan punya kepemilikan surat itu udah lama,” jelasnya.

Jumadi mengatakan, hingga kini ada sekitar 50 persen pedagang memiliki surat lapak dari PD Pasar, selebihnya surat lapak dari dinas perdagangan.

3. Surat menyurat wewenang Dinas Pedagangan

Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke PedagangSuasan Pasar Pasir Gintung pasca sterilisasi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jumadi mengatakan, pihaknya sempat mendatangi Kepala Dinas Perdaganagan Kota Bandar Lampung atas keresahan mereka selama ini terkait PD Pasar.

“Kita intinya gak setuju adanya PD Pasar karena ketuanya jadi dua makanya kita gak tahu mana yang benar. Kita juga sempat menghadap kadis kemarin, katanya PD Pasar wewenang hanya retribusi saja sedangkan surat menyurat itu ada di dinas perdagangan,” jelasnya. 

4. Buat surat baru sekarang artinya surat bodong, Kadisdag: pedagang jangan khawatir

Petugas PD Pasar Diduga Menawarkan Surat Lapak Bodong ke PedagangKepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, dalam pendataan pedagang di Pasar Pasir Gintung, tak hanya melibatkan OPD terkait, pihaknya juga melibatkan paguyuban serta pedagang senior.

“Paguyuban juga kita libatkan kok untuk pendataan pedagang. Jadi yang di dalam (pasar) itu dijamin pasti akan kembali ke lapak mereka setelah Gintung direhab,” jelasnya.

Ia juga mengatakan terkait PD Pasar juga berhak jika memang ingin mendata pedagang secara terpisah. Namun jika mereka menawarkan pembuatan surat baru saat ini dipastikan itu adalah surat bodong.

“Kalau buat surat baru itu sudah salah dong. Kita kan berdasarkan data lama. Masa berdagang tahun 2019 2020 buat suratnya sekarang. Jadi kita pakainya surat lama. Sepanjang dia punya surat dinas perdagangan itu ya pedagang kita,” imbuh Wilson. 

Sehingga ia meminta pedagang untuk tidak perlu merasa khawatir jika tidak terdata di PD Pasar maka tidak dapat lapak. Dikarenakan itu hanya data mentah saja. 

Baca Juga: Lagi! Lahan Seluas 4 Hektare di BKP Kemiling Terbakar

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya