Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun

Perbuatan asusila dialami korban sejak usia 5 tahun

Tanggamus, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tanggamus tega mencabuli dan memerkosa anak kandung masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku dialami korban sejak usia 5 tahun sampai kini menginjak 13 tahun.

Tersangka inisial SM (44) warga di salah satu pekon Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Ia ditangkap petugas dan kini mendekam di Mapolres setempat.

"Iya, tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (5 September 2023) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Ngaku Diminta Cerai, Suami Tanggamus Kalap Bacok Istri dan Anak Tiri

1. Pelaku sempat memindahkan korban ke Ponpes di Lampura

Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 TahunIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Hendra, aksi bejat sang ayah terhadap putrinya itu terungkap setelah korban IY menceritakan ke sang bibi juga tinggal di pekon setempat. Alhasil, tindakan asusilan ini dilanjutkan kepada keluarga tertua hingga dilaporkan melaporkan ke Polres Tanggamus, Selasa (8/8/2023).

Sesaat setelah itu, merasa perbuatan asusilanya mulai teredus pihak keluarga, lantas SM memindahkan putrinya ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara

"Pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima, atas perilaku bejat seorang ayah kepada putrinya yang harusnya dijaga dengan baik," imbuh dia.

2. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, Hendra menyebut, tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal, dan selimut telah ditahan dan diamankan di Mapolres Tanggamus, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persangkaannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Tersangka terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas kasatreskrim.

3. Perbuatan asusila dilakukan di rumah

Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 TahunIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan keterangan SM, tersangka telah mengakui perbuatannya dikatakan telah memperkosa sang buah hati sebanyak dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggalnya.

"Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya," tandas SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Baca Juga: Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya