Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!

Pemodal dan penyedia tempat masih DPO

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menggerebek gudung pupuk oplosan alias pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Tiga tersangka ditangkap aparat atas keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.

Ketiga tersangka inisial J (49) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, JI (27) warga Sukadana, Lampung Timur, dan L (26) warga Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Benar, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bangunan atau gudang yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan pupuk ilegal," Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputera, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Wisata Unggulan Desa Kelawi Lamsel, Juara Dua Desa Wisata Indonesia

1. Pemodal dan penyedia tempat masih buron

Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!Penampakan gudang pupuk Ilegal di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dikatakan Hendra, para pelaku melancarkan aksinya yakni membuat, mengolah, dan hingga mengemas pupuk tersebut di gudang milik AS. Caranya, menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kapur pertanian (kaptan), bubuk Ammonium Clorida (AC), dan bahan pewarna warna merah.

"Jadi peran ketiga tersangka J, JI, dan L, mereka sebagai pekerja di gudang tersebut yang berhasil kami tangkap tangan saat penangkapan," ungkapnya.

Sedangkan AS bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat atau gudang, guna melancarkan aksi ilegal tesebut. "Statusnya (AS) sama tersangka, saat ini masih DPO," tambah kasatreskrim.

2. Pupuk oplosan dikemas setiap 50 Kg

Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!Penampakan gudang pupuk Ilegal di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam aksinya tersebut, Hendra menjelaskan, para tersangka mencampurkan bahan-bahan baku mulai dari garam Australia hingga pewarna buatan telah digiling halus dengan pupuk asli telah disiapkan sesuai takaran menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop dan ditimbang seberat 50 Kg. Baru dijahit dan siap dipasarkan," ungkapnya.

3. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres

Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!Penampakan gudang pupuk Ilegal di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Bersamaan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik putih bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu cangkul, dan dua sekop.

Termasuk menyita sejumlah alat pelengkap guna memalsukan pupuk di antaranya seperti pengayak, tumbang duduk, hingga 4 karung garam Australia dan 1 karung pewarna.

"Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tandas Hendra.

Baca Juga: 22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja Diamankan Polres Lamsel? Cek Faktanya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya