Modus Pecah Kaca Mobil, Pemilik Jeep Rubicon Kehilangan Rp200 Juta
Pelaku diduga dua orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung tengah menyelidiki kasus pencurian modus pecah kaca mobil Jeep Rubicon Sport nopol B 1721 NJG. Itu terjadi di dekat Chandra Mart jalan Zainal Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pasca kejadian pihaknya telah menerjunkan Tim Inafis, untuk mendatangi tempat perkara kejadian (TKP).
"Olah TKP sudah dilakukan, sejauh ini kita juga telah memintai keterangan dua orang saksi dari pihak korban YS, warga Natar, Lampung Selatan," ujar Resky, kepada IDN Times, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
1. Korban kehilangan uang tunai Rp200 juta
Resky menyampaikan, akibat kejadian malang itu, korban YS harus merugi hingga Rp200 juta. Uang sebesar itu, sempat tersimpan di sebuah tas dalam kendaraan tersebut.
"Jadi korban ini berprofesinya pengusaha hasil bumi. Kalau kita lihat dari rekaman CCTV, pelaku kita perkirakan ada dua orang," imbuh dia.
Terkait barang bukti sudah berhasil dikumpulkan sejauh ini berupa pecahan kaca mobil, rekaman CCTV, hingga busi diduga sebagai alat pemecah kaca. "Beberapa petunjuk sudah mengarah ke pelaku," sambungnya.
Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung