Modus Order Barang, Sales di Lampung Tilep Uang Perusahaan Rp985 Juta
Pelaku serahkan diri ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Sales perusahaan distributor makanan di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah nekat menggelapkan uang tempatnya bekerja mencapai Rp985.675.049.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung inisial AB (33). Ia ditangkap polisi atas laporan Aristanto (47), selaku atasan alias manager di perusahaan setempat.
"Benar, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Trimurjo berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin saat dimintai keterangan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Lampung, Air Laut Pasang Sampai 31 Oktober
1. Akui telah menggelapkan uang perusahaan
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, Rihamuddin mengatakan, sejatinya pelaku AB bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan polisi, untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Dihadapan petugas, pelaku mengamini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp985.675.049 ditujukan untuk memenuhi kepentingan atau keperluan pribadi.
"Dalam kasus ini, sebelumnya kami sudah langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor dan para saksi," ujar Kapolsek.
Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Perundungan Pelajar di Lamteng