TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ingat Pembubaran Ibadah GKKD? Kejari Balam Beri Kabar Baru

7 jaksa ditunjuk jadi tim JPU

Pelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).

Pelimpahan tahan II menyusul berkara perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.

"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga: Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKD

1. Penerapan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkarangan orang tanpa izin

Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pelimpahan tersebut, Helmi menjelaskan, berkas perkara dimaksud mempersangkakan perbuatan Wawan Kurniawan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.

Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," terang Helmi.

2. Tidak ada persangkaan pasal kaitan agama

Pelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, penetapan kedua pasal dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama sebagaimana peristiwa sempat viral Februari 2023 lalu.

"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) seperti sudah kami terima pada hari ini tidak ada pasal mengenai kaitan agama," ucapnya.

Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara sekaligus menyimpulkan, perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur. "Ketetapan ini telah melalui penelitian bersama antara kejaksaan dan penyidik Polda Lampung," tambahnya.

3. Kejaksaan tunjuk 7 orang tim JPU

Pelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti pelimpahan tahap II ini, Helmi menyampaikan, kejaksaan pada Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung juga sudah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengawal proses penuntut terhadap tersangka Wawan.

"Tim penuntut umum ini berasal dari Kejati dan Kejari dan saya akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum memimpin tim JPU. Jadi saya sendiri ada di dalamnya," ucap kajari.

Baca Juga: Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak Terlibat

Berita Terkini Lainnya