Masih Ingat Pembubaran Ibadah GKKD? Kejari Balam Beri Kabar Baru
7 jaksa ditunjuk jadi tim JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).
Pelimpahan tahan II menyusul berkara perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan saat memimpin konferensi pers.
Baca Juga: Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKD
1. Penerapan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkarangan orang tanpa izin
Dalam pelimpahan tersebut, Helmi menjelaskan, berkas perkara dimaksud mempersangkakan perbuatan Wawan Kurniawan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.
Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," terang Helmi.
Baca Juga: Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak Terlibat