Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKD

Pertanyaan status tersangka dan penahanan Wawan Kurniawan

Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan massa tergabung 'Aliansi Lampung Bergerak' menyambangi Polda Lampung, Senin (10/4/2023). Aksi damai itu menuntut pembebasan tersangka pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Wawan Kurniawan.

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk utama Mapolda Lampung. Sebagian pendemo terlihat mengenakan pakaian jubah seraya mengibarkan bendera berlafadz kalimat Tauhid hingga Bendera Merah Putih.

Bukan cuma itu, para peserta aksi juga turut menyerukan orasi hingga membentangkan banner bertulis narasi pembebasan sang Ketua RT 12 Keluarga Rajabasa Jaya tersebut.

"Islam Tidak Anti Toleransi, Tapi Jangan Diperkusi. Lawan Kedzoliman, Tegakkan Keadilan," merujuk tulisan salah satu benner. "Bebaskan Ketua RT Wawan Tanpa Syarat, Stop Kriminalisasi Terhadap Umat Muslim," bunyi banner lainnya turut terbentang di pinggir jalan.

Baca Juga: Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak Terlibat

1. Tujuan aksi

Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKDAksi demonstrasi Lampung Bergerak di Mapolda Lampung, Senin (10/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Koordinator Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit mengatakan, gerakan aksi demonstrasi ini salah satu upaya mengenalkan kepada Kapolda Lampung baru Irjen Pol Helmy Santika, provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai sedang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, tersangka Wawan hanya sebatas menjalankan tugas tentang peraturan peribadatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, tapi justru hasil dikriminalisasi.

"Tuntutan kami bebaskan Wawan, dia tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai aparat negara. Bukankah jelas, di dalam SKB 3 Menteri untuk mendirikan tempat ibadah itu ada aturan-aturannya," seru dia saat dimintai keterangan awak media.

2. Sempat viral di medsos

Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKDAksi demonstrasi Lampung Bergerak di Mapolda Lampung, Senin (10/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Gunawan, penahanan hingga penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terhadap Wawan patut dipertanyakan. Mengingat, penanganan perkara sempat viral di media sosial tersebut sudah selesai di tingkat Polresta Bandar Lampung.

Terlebih, upaya-upaya kegiatan peribadatan para jemaat GKKD di gedung gereja setempat sudah berlangsung lama, hingga dirasa amat wajar Wawan Kurniawan sebagai Ketua RT di wilayah setempat mengingatkan hingga menghentikan kegiatan di gereja belum memiliki izin tempat ibadah tersebut.

"Mereka (warga dan jemaat) dari 2016 sudah ada perdamaian, dan menyatakan tidak ingin lagi mengulangi perbuatan yang sama. Tapi pada kenyataannya di 2022 dan 2023 begitu lagi, tapi kenapa Wawan ditangkap," ungkapnya.

3. Dirkrimum dianggap punya andil besar terhadap penanganan kasus Wawan di Polda Lampung

Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKDAksi demonstrasi Lampung Bergerak di Mapolda Lampung, Senin (10/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sekjen LSM Laskar Lampung, Panji Nugraha menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung memiliki andil besar terhadap penanganan kasus tersangka Wawan Kurniawan di tingkat kepolisian daerah.

"Kami semua mengecam permasalahan ini sudah selesai di Polresta Bandar Lampung, tapi kenapa Dirkrimum Polda Lampung membawa permasalahan ini ke wilayah dia. Tapi dipelintir oleh Dirkrimum ini laporannya tipe A, tipe C, inilah itulah," tegas dia.

Ia pun berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya terhadap tersangka Wawan. "Sekali lagi bapak Kapolda, kami menekankan tolong bebaskan Wawan, kami tidak tinggal diam," tandas Panji.

Baca Juga: Ketua RT Sempat Larang Jemaat Gereja di Bandar Lampung Jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya