Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak Terlibat

Ajak masyarakat jaga kondusivitas

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pengajuan penangguhan penahanan tersangka pelarangan kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Wawan Kurniawan.

Menurut Puji, pengajuan itu merupakan usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung disampaikan pada pertemuan dengan tokoh Lintas Agama, FKUB, dan tokoh Pemuda Batak Bersatu (PBB).

"Saya melihat, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, diterima atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pengajuannya inisiatif FKUB, saya tidak ikut terlibat dan semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Ketua RT Sempat Larang Jemaat Gereja di Bandar Lampung Jadi Tersangka

1. Kakanwil tidak ikut tandatangani penangguhan penahanan

Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak TerlibatTersangka pelarangan kegiatan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji mengaku bukan pada kapasitasnya ikut terlibat dalam urusan proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Oleh karenanya, ia tidak ikut mengajukan atau menandatangani permohonan penangguhan ppenahanan ketua RT wilayah setempat.

“Penegakan aturan juga berlaku untuk pihak gereja, agar mengajukan izin sesuai prosedur. Jadi kedua belah pihak harus menaati aturan,” ucapnya.

2. Ajak masyarakat jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban

Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak TerlibatKaneil Kemenag Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Puji Raharjo, pertemuan tokoh lintas agama berlangsung di Kantor Wilayah Kemenag Lampung pada 27 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini diadakan untuk mengurangi eskalasi politik, seiring menindaklanjuti kegiatan demo 28 Maret 2023.

“Jadi pertemuan tersebut diadakan sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan harmoni di Lampung. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, saya bertanggung jawab untuk membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Lampung,” imbuh dia.

Ia pun berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Puji juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.

"Mari sama-sama terus membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama," tandas mantan Kabag Administrasi dan Umum UIN Raden Intan Lampung tersebut.

3. Ditahan di Rutan Polda Lampung

Penangguhan Tersangka Kasus GKKD, Kemenag Lampung: Kita Tidak TerlibatIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ketua RT Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kamis (16/3/2023). Penetapan itu dipersangkakan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur.

Tersangkan Wawan turut ditahan bertempat di Rutan Mapolda Lampung, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Informasi dari Ditkrimum Polda Lampung, yang bersangkutan juga saat ini sudah ditahan untuk upaya penyidikan," tandas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Imbas Jemaat GKKD Dilarang Ibadah, Anggota DPR Dorong Penegakan Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya