TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Titipan Unila Wajib Lapor Rektor Karomani dan Warek Heryandi

Mahasiswa titipan SBMPTN 6 nama dan SMMPTN 13 nama

Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat nonaktif M. Basri jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Unila nonaktif Prof Karomani disebut memiliki kewenangan penuh menentukan status kelulusan mahasiswa baru. Setiap mahasiswa titipan wajib dilaporkan kepada dirinya atau Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Heryandi dan Muhammad Basri, dalam pekara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: [BREAKING] 3 Terdakwa Suap Rektor Unila Kompak Pakai Kemeja Putih

1. Karomani bertindak sebagai penentu kelulusan mahasiswa baru

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam dakwaan, JPU menyebut, Karomani selaku Rektor Unila selain bertindak sebagai penentu kelulusan mahasiswa baru 2022 melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN. Ia juga memberikan perintah khusus kepada Heryandi, Asep Sukohar (Warek II Bidang Keuangan Unila), Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), Mualimin (orang kepercayaan Karomani dan Dosen Unila).

"Jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada Karomani atau Terdakwa I (Heryandi)," kata JPU Asli saat membaca dakwaan.

Terdakwa Heryandi juga meminta kepada terdakwa M Basri agar mencari calon mahasiswa baru bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan.

2. Tercatat enam mahasiswa jalur SBMPTN bersedia beri sejumlah uang agar diterima

bprdbl.co.id

Dalam proses SBMPTN atas permintaan Karomani tersebut, maka Heryandi, M Basri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Fajar Pamukti Putra menerima mahasiswa titipan bersedia memberikan sejumlah uang agar diluluskan sebanyak 6 nama mahasiswa.

Keenam mahasiswa titipan itu inisal MS, FRF, EAP, RM, MVA, FLH. Nama-nama mahasiswa titipan ini dicatat Karomani, Heryandi, dan Helmy Fitriawan dibawa saat Rapat Penentuan Kelulusan melalui SBMPTN di Hall Hotel Vairmont, Jakarta 20-21 Juni 2022.

"Selanjutnya setelah pengumuman kelulusan jalur penerimaan SBMPTN, Karomani bersama Terdakwa I (Heryandi) dan Terdakwa II (M Basri) menerima uang dari para orang tua atau keluarga atau perwakilan dari mahasiswa titipan seluruhnya sebesar Rp1,47 miliar," kata JPU.

Baca Juga: Heryandi dan Basri Didakwa Terima Rp3,4 Miliar SBMPTN SMMPTM Unila

Berita Terkini Lainnya