TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakalantas 2022 Lampung 1.439 Kasus Naik 13 Persen dari 2021, Kok Bisa?

Total kerugian material Rp7.990.600.000

Kecelakaan Beruntung 5 Kendaraan Terjadi di Pusat Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudah Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) periode Januari hingga September 2022 di Provinsi Lampung terjadi sebanyak 1.439 kasus. Dari jumlah tersebut kerugian material sekitar Rp7.990.600.000.

Berdasarkan data lakalantas periode Januari-September 2022 di 14 Polres/ta Jajaran Polda Lampung, keseluruhan peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar 526 orang, luka berat 822 orang, dan luka ringan 1.310 orang.

Rinciannya, Polresta Bandar Lampung terdapat 141 kasus dengan kerugian material Rp566.400.00, Polres Lampung Selatan 232 kasus (Rp2.391.550.000), Polres Metro 63 kasus (Rp109.050.000), Polres Lampung Tengah 203 kasus (Rp1.332.900.000). Selanjutnya, Polres Lampung Utara 145 kasus (Rp569.900.000), Polres Lampung Barat 76 kasus (Rp59.000.000), dan Polres Tulang Bawang 71 kasus (Rp915.100.000).

Kemudian Polres Tanggamus 81 kasus (Rp217.000.000), Polres Lampung Timur 138 kasus (Rp515.050.000), Polres Way Kanan 73 kasus (Rp216.500.000), Polres Mesuji 38 kasus (Rp396.600.000), Polres Pesawaran 49 kasus (Rp197.200.000), Polres Pringsewu 85 kasus (Rp119.350.000), dan Polres Tulang Bawang Barat 44 kasus (Rp385.000.000).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Masuk Jurang! Satu Meninggal, Satu Hilang

1. Perbandingan angka kecelakaan 2021 dengan 2022, naik 13 persen

Kecelakaan Beruntung 5 Kendaraan Terjadi di Pusat Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudah Wiguna)

Catatan pendataan 2022 tersebut diketahui naik sekitar 13 persen, dibandingkan angka kasus lakalantas periode Januari-September 2021 diangka 1.271 kasus. Lakanlantas 2021 korban meninggal dunia sebanyak 502 orang, luka berat 558 orang, dan luka ringan 1.164 orang dengan total nilai kerugian Rp7.337.151.500.

Hasilnya, Polresta Bandar Lampung terdapat 125 kasus dengan kerugian material Rp372.400.00, Polres Lampung Selatan 189 kasus (Rp2.149.200.000), Polres Metro 68 kasus (Rp73.700.000), Polres Lampung Tengah 163 kasus (Rp1.469.450.000). Sedangkan Polres Lampung Utara 137 kasus (Rp818.951.500), Polres Lampung Barat 71 kasus (Rp68.100.000), dan Polres Tulang Bawang 64 kasus (Rp269.500.000).

Kemudian Polres Tanggamus 72 kasus (Rp286.300.000), Polres Lampung Timur 142 kasus (Rp598.100.000), Polres Way Kanan 62 kasus (Rp333.400.000), Polres Mesuji 21 kasus (Rp175.300.000), Polres Pesawaran 57 kasus (Rp277.500.000), Polres Pringsewu 73 kasus (Rp139.250.000), dan Polres Tulang Bawang Barat 28 kasus (Rp306.000.000).

2. Penyebab faktor kelalaian pengendara hingga sarana prasarana jalan raya

HK kembali menggalakan kampanye keselamatan berkendara terkait kebijakan larangan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL). (IDN Times/Istimewa).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, faktor umum penyebab utama lakalantas terjadi sepanjang 2022 tersebut, itu umumnya diakibatkan karena kelalaian pengemudi atau pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Selain itu, faktor lainnya turut memicu peristiwa lakalantas di wilayah hukum setempat yaitu, sarana prasarana jalan rusak dan lingkungan di sekitar jalan raya.

"Masih banyak sarana prasarana jalan rusak di Provinsi Lampung menjadi black spot, atau titik rawan kecelakaan. Ini perlu dibenahi stakeholder dinas terkait di kabupaten/kota, terkhusus pihak menjalankan anggaran pemerintah mengenai pembangunan jalan raya," kata dia.

Baca Juga: Ayah dan Anak Pengendara Sepeda Motor di Lampung Tewas Terlindas Truk

Berita Terkini Lainnya