TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau Sumatra

Mulai dari kulit hingga kepala berbagai hewan disita

Penggagalan penyeludupan organ Harimau Sumatera (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan organ tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae), di areal Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas kepolisian mengamankan satu lembar kulit Harimau Sumatra dalam keadaan utuh, dan beberapa barang bukti lainnya milik seorang tersangka inisial BS (30), warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Kulit harimau utuh dikirim dari Sumatra Selatan dengan jasa ekspedisi yang rencananya bakal diterima BS di Indramayu. Nantinya akan dijadikan berbagai cinderamata," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin didampingi Kapolsek KSKP, AKP Ridho Rafika, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Heboh Warga Harimau Sumatra di Pasaman Datangi Warga Saat Kritis

1. Diselundupkan melalui jasa ekspedisi

Penggagalan penyeludupan organ Harimau Sumatera (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edwin melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya berhasil mengungkap upaya penyelundupan satu lembar kulit Harimau Sumatra utuh, yang dimasukan dalam kardus berwarna coklat sebagai alat kemas.

"Kulit ini dikirimkan melalui ekpedisi atau jasa pengiriman J&T Ekpres Cabang Palembang dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat," imbuh dia.

Jajaran KSKP Bakauheni melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang tersangka yaitu BS. Ia berperan sebagai penerima atau pembeli barang kiriman tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan aksi pembelian serupa," tambah Edwin.

2. Berbagai cinderamata dari organ hewan diamankan

Penggagalan penyeludupan organ Harimau Sumatera (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Usai berhasil mengamankan BS, Edwin menyebut pihaknya juga menemukan barang bukti lain di kediaman tersangka berupa kerajinan tangan yang dibuat dari organ hewan dilindungi.

Barang bukti tersebut meliputi satu kepala Harimau Sumatra, dua kepala Kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari gading Mammoth, 5 buah cincin gading Gajah, dan 14 pipa rokok dari tulang Ikan Duyung.

"Ada juga lima dompet dan satu peci terbuat dari kulit Harimau Sumatra, serta 1 buah kardus pengiriman nomor resi JD0138081951 dan 1 unit handphone," rinci Edwin.

Baca Juga: Harimau vs Beruang, Siapa Pemenangnya? Ini 5 Jawaban dari Sains 

Berita Terkini Lainnya