KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis
Ribuan burung dibeli seharga Rp17 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar berupa 1.278 burung berbagai jenis. Upaya penyelundupan digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ribuan burung diangkut dari sebuah kios di Kelurahan Kedaton, Kota Bandar Lampung, untuk diselundupkan menuju daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
"Dari pengungkapan penyeludupan satwa liar ini, kami mengamankan dua tersangka. Mereka masing-masing inisial RF (25) dan HH (27), bertindak sebagai pengangkut ribuan burung," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika kepada IDN Times, Jumat (28/11/2021).
Baca Juga: Petugas Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 160 Karung Daging Celeng
1. Ribuan burung liar dibeli seharga Rp17 juta
RF merupakan warga asal Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jateng. Sedangkan HH adalah warga Jalan Makam Pahlawan, Ganda Sulik, Brebes, Jateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, Ridho mengungkapkan, ribuan barang bukti berupa satwa liar merupakan milik tersangka RF yang dibeli seharga Rp17 juta.
"Jadi si pemilik dalam kasus ini ikut mengantarkan burung-burung selundupan untuk dibawa ke Brebes menggunakan kendaraan mobil rental, Toyota Avanza warna Silver nomor polisi B 1223 UIY," terangnya.
Baca Juga: Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di Bakauheni
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni