KPU Lampung Terima 20 Nama Balon DPD RI Pemilu 2024
Syarat 3.000 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menerima 20 nama bakal calon (Balon) perseorangan peserta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung untuk Pemilu 2024. Itu pascapenutupan penyerahan dukungan minimal pemilih, Kamis (29/12/2022).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ke-20 nama balon tersebut telah menyerahkan minimal 3.000 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota dan menginput syarat pada Sistem Informasi Calon Anggota (Silon) DPD RI.
"Dari 21 orang telah menyerahkan (syarat pencalonan DPD), ada 20 pendaftar kami diterima. Satu dikembalikan atas nama Arief Tritihatang," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Perpanjangan Usai, Bawaslu Lampung: Pendaftar Panwascam 5.038 Orang
1. Jumlah 3.000 dukungan wajib tersebut di 8 kabupaten/kota
Erwan menjelaskan, pengembalian satu nama tersebut lantaran jumlah dukungan tidak mencukupi dari syarat minimal 3.000 dukungan. Menurutnya, ke-20 nama itu akan melewati tahapan verifikasi adminstrasi 30-31 Desember 2022.
"KPU Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi adminstrasi, apakah 3.000 dukungan itu memenuhi syarat atau tidak yaitu, harus tersebar di 8 kabupaten/kota," ucapnya.
Lebih lanjut bagi para Balon DPD asal Lampung memenuhi syarat verifikasi administrasi, maka pihaknya melalui KPU di 15 kabupaten/kota akan melalukan verifikasi faktual. "Nanti baru akan ditentukan jumlahnya yang akan disampling, serta diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota benar atau tidak mendukung," sambung dia.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota PPS Pemilu Dibuka, KPU Lampung Butuh 7.920 Orang