KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di Lampung
2 perusahaan besar diduga terlibat praktik rugikan konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan praktik perilaku penjualan bersyarat alias tying. Itu terkait penjualan minyak goreng kemasan subsidi merek MinyaKita di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat itu diduga dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
"Kedua perusahan distributor besar tersebut mengharuskan pasar rakyat seperti toko, kios dikelola pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan MinyaKita," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Rela 'Infaq' Rp240 Juta demi Cucu Masuk FK Unila
1. Produk disyaratkan sulit dipasarkan
Wahyu melanjutkan, PT IAP mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu, sebagai syarat mendapatkan suplai MinyaKita. Sedangkan PT APNM mensyaratkan membeli produk bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi.
Menurutnya, produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk sulit untuk dipasarkan. Alhasil, pasar rakyat mengeluhkan praktik dilakukan kedua distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk disyaratkan.
"Meskipun distributor telah memasarkan MinyaKita di bawah harga HET, akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual MinyaKita di atas HET. Sebagai upaya untuk mengembalikan modal dikeluarkan atas pembelian produk disyaratkan pihak distributor," terang Wahyu.
Baca Juga: MinyaKita Dijual Melebihi HET Rp14 Ribu, Warga Lampung Mengeluh!