TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!

Lelang melalui KPKNL Bandar Lampung

(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melelang sejumlah bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Kegiatan lelang dimaksudkan eksekusi pembayaran pidana uang pengganti di muka umum. Itu merujuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terhadap sang terpidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemkab Lampung Utara.

"Pelaksanaan lelang Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server atau sesuai WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Jalani Observasi di RSJ Lampung

1. Calon peserta lelang bisa mengakses laman Lelang.go.id

djkn kemenkeu

Terkait cara penawaran, Ali menjelaskan tiap calon peserta bakal melaksanakan lelang dengan sistem lelang penawaran tertutup, atau closed binding dengan mengakses laman resmi www.lelang.go.id.

Ketentuannya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran maka akan diberikan tenggang waktu pelunasan harga lelang 5 hari kerja. Itu setelah pelaksanaan lelang.

"Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No12, Kota Bandar Lampung," terang Ali.

2. Kelima objek leleng berada di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung

KPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times bagikan detail objek lelang harta kekayaan terdakwa Agung ilmu Mangkunegara.

  1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00.
  2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.
  3. Tanah dan Bangunan terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD, beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
  4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00
  5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn, beralamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Berita Terkini Lainnya