KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!
Lelang melalui KPKNL Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melelang sejumlah bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Kegiatan lelang dimaksudkan eksekusi pembayaran pidana uang pengganti di muka umum. Itu merujuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terhadap sang terpidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemkab Lampung Utara.
"Pelaksanaan lelang Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server atau sesuai WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Jalani Observasi di RSJ Lampung
1. Calon peserta lelang bisa mengakses laman Lelang.go.id
Terkait cara penawaran, Ali menjelaskan tiap calon peserta bakal melaksanakan lelang dengan sistem lelang penawaran tertutup, atau closed binding dengan mengakses laman resmi www.lelang.go.id.
Ketentuannya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran maka akan diberikan tenggang waktu pelunasan harga lelang 5 hari kerja. Itu setelah pelaksanaan lelang.
"Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No12, Kota Bandar Lampung," terang Ali.
Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara