MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Putusan berdasarkan rujukan salinan putusan pengabulan PK

Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan memangkas masa hukuman eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Keputusan itu merujuk pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019.

Salinan putusan tersebut resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/11/2021), itu menyebutkan vonis Uang Pengganti dan lama masa hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Vonis hukuman bagi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yaitu, berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 8 bulan penjara, dan pidana tambahan berupa Ul senilai Rp63.499.685.292.

Selain itu, Agung juga menerima subsidair pidana uang pengganti yaitu, hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan mendapatkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. Itu pasca ia selesai melakoni masa pidana pokok.

Baca Juga: Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura

1. Keluarga sambut positif dan penuh rasa syukur

MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu MangkunegaraKuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hasil PK dari atas putusan Majelis Hakim MA RI tersebut, melalui Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan, klien dan pihak keluarga menyambut positif diringi penuh rasa syukur.

"Putusan dari MA itu memang sudah keluar dari beberapa bulan lalu, tetapi baru hari ini salinan putusannya keluar dan langsung dikabari oleh Pengadilan Negeri. Ya, keluarga sudah terima dan tentu mengucap syukur kepada Tuhan atas hasil baik ini," imbuh dia.

Menurutnya, sang klien telah berjanji dan berkomitmen guna turut andil dalam memerangi dan melawan kasus tindak pidana korupsi. "Agung sudah bertekad untuk berkelakuan semakin baik lagi dan berharap bisa cepat keluar, serta melaksanakan keinginan menjadi Duta Anti Korupsi," sambung Sopian.

2. Uang kerugian negara telah disetorkan mencapai Rp2,085 miliar dan USD2.600

MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegarabusinessinsider.com

Terkait Uang Pengganti dibebankan kepada Agung, Sopian menyampaikan, sebagian harta benda milik sang klien telah disita KPK. Agung juga sejauh ini sudah menyetorkan uang ke rekening penampung milik lembaga anti rasuah senilai Rp2,085 miliar dan USD2.600.

Berdasarkan catatan itu, ia pun mengharapkan putusan terbaru MA dianggap jauh lebih ringan dari putusan PN Tipikor Tanjungkarang dapat segera terlunasi.

"Ini sekarang putusannya sudah turun, jadi keluarga berharap dari semua aset sudah disita kemarin, itu dapat mencukupi kewajiban Agung terhadap pelunasan kerugian uang negara," kata pria berdarah Batak tersebut.

3. Pidana sebelum pengabulan putusan PK

MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara(Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seperti diketahui berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang sekitar Juli 2020 lalu, terpidana berusia 39 tahun tersebut mendapat vonis hukuman penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp750 juta, dan subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Agung Ilmu Mangkunegara turut dijerat pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp74.634.866.000 dan subsidair 2 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Agung ikut dikenakan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik atau publik selama 4 tahun pasca menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya