TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah RSUDAM Terkait Reihana? Jubir: Tim Kunjungan Lapangan

Permintaan data dan informasi

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana (kedua kiri) berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUD AM) terkait penyelidikan harta kekayaan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membenarkan kegiatan lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan Kadinkes Lampung Reihana. Namun itu bukan upaya penggeledahan.

"Tidak ada penggeledahan, Tim LHKPN melakukan kunjungan lapangan dalam rangka melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi untuk kebutuhan pemeriksaan LHKPN (milik Reihana)," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Terkesan Hindari Wartawan, Wagub Nunik Ngaku Mual Ditanya Soal KPK

1. KPK sebut sebatas permintaan bantuan data dan informasi

(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Penegasan serupa turut disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menyebutkan, kegiatan petugas di RSUD AM adalah upaya Tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

"Perlu kami luruskan, tidak ada kegiatan penggeledahan yang betul adalah kegiatan permintaan bantuan data dan informasi, untuk keperluan pemeriksaan tim LHKPN KPK," terang Ali Fikri.

2. Klarifikasi LHKPN ditangani Bidang Pencegahan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dijelaskan Ali Fikri, kegiatan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negera (LHKPN) terhadap Kadinkes Lampung Reihana itu ditangani oleh Bidang Pencegahan bukan Penindakan.

"Klarifikasi LHKPN itu dilakukan oleh bidang pencegahan, bukan penindakan. Jadi bukan tindakan pro justitia," tegasnya.

Baca Juga: KPK Diduga Geledah RSUD Abdul Moeloek Terkait Harta Kadinkes Reihana

Berita Terkini Lainnya