KPK Duga Karomani Terima Mahasiswa Baru Unila Tanpa Prosedur
Hasil pemeriksaan Hanafiah Hamidi dan dr Zam Zanariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani meluluskan penerimaan beberapa mahasiswa baru di kampus setempat tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dugaan itu didalami Tim Penyidik KPK saat memeriksa dua mantan bakal calon Wakil Wali Kota (Balon Wawako) Bandar Lampung Pilkada 2020, Hanafiah Hamidi dan dr Zam Zanariah di Aula Patri Tama Polresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan Tsk KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi Maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Korupsi Karomani, KPK Panggil Rektor Untirta dan 6 Pejabat Unila
1. Penyidik dalami mekanisme seleksi PMB Unila
Selain mendalami dugaan nonprosedural tersebut, Ipi turut mengungkapkan, tim penyidik turut memeriksa dan memanggil saksi lain yaitu, Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat dan Muhamad Komarudin, Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022.
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan Maba Unila," ucap Ipi.
Baca Juga: KPK Panggil 11 Pejabat Unila Terkait Korupsi Rektor Nonaktif Karomani