KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi di Lamsel
Fakta persidangan tidak serta merta menjadi fakta hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus gratifikasi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pengusutan kasus korupsi tersebut tidak berhenti dan hingga masih berjalan, itu meski pada dasarnya telah menyeret sejumlah nama mulai dari mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan terakhir mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi beserta Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni.
"Perkara dengan terdakwa Syahroni dkk, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi kami akan kembali mempelajari kasus ini, apakah itu ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (1/)/2021).
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis Polres Tanggamus dan Lamsel
1. Fakta persidangan tidak serta merta jadi fakta hukum
Ali melanjutkan, fakta persidangan tidak serta merta menjadi fakta hukum. Pasalnya, fakta hukum bisa saja muncul tatkala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain.
Misalnya, perihal keterangan saksi yang tidak berkaitan dengan alat bukti lain. Maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum. "Sehingga ini tak dapat langsung dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara,” kata Ali.
Baca Juga: KPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Lamsel