TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi di Lamsel

Fakta persidangan tidak serta merta menjadi fakta hukum

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus gratifikasi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pengusutan kasus korupsi tersebut tidak berhenti dan hingga masih berjalan, itu meski pada dasarnya telah menyeret sejumlah nama mulai dari mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan terakhir mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi beserta Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni.

"Perkara dengan terdakwa Syahroni dkk, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi kami akan kembali mempelajari kasus ini, apakah itu ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (1/)/2021).

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis Polres Tanggamus dan Lamsel

1. Fakta persidangan tidak serta merta jadi fakta hukum

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali melanjutkan, fakta persidangan tidak serta merta menjadi fakta hukum. Pasalnya, fakta hukum bisa saja muncul tatkala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain.

Misalnya, perihal keterangan saksi yang tidak berkaitan dengan alat bukti lain. Maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum. "Sehingga ini tak dapat langsung dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara,” kata Ali.

2. Kelanjutan ihwal korupsi Lamsel dipertanyakan

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (kiri) saat dipanggil menjadi saksi di hadapan majelis hakim kasus gratifikasi fee proyek Lamsel Jilid II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui sebelumnya, Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat, Didik Triyana Hadi telah menyampaikan laporan ke pihak KPK. Itu guna menanyakan ihwal kelanjutan kasus dugaan korupsi diduga ikut melibatkan Bupati Lamsel menjabat, Nanang Ermanto.

Menurut dia, dalam proses sidang lanjutan korupsi fee proyek Dinas PUPR, dengan tersangka dua pejabat dinas setempat yaitu, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu (24/4/2021 lalu, saat diilakukan periksa sebagai saksi, Nanang Ermanto mengakui telah menerima setidaknya Rp950 juta.

"Kita sama-sama tahu, dalam persidangan itu dia mengakui uang tersebut bersumber dari mantan Bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan Syahroni," kata Didik.

Baca Juga: KPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Lamsel

Berita Terkini Lainnya