TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Unila, Karomani Bakal Hadiri Persidangan Andi Desfiandi

Sidang pembuktian, Rabu (30/11/2022)

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, sekaligus tersangka utama korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Prof Karomani bakal menghadiri pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Nama Karomani disebut bakal dihadirkan sebagai saksi oleh majelis hakim di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

"Nama-nama saksi kami belum dapat (dari JPU KPK), tapi yang kami tahu salah satunya Prof Karomani akan dihadirkan," ujar Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Budi Sutomo Kumpulkan Uang Korupsi Berbalut Infaq Rp2,2 M ke Karomani

1. Belum terima identitas dan latarbelakang para saksi lain

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait identitas dan latarbelakang para saksi lainnya, Handoko mengaku masih belum menerima informasi lebih jauh dari JPU KPK.

"Belum, belum (ada jumlah dan nama pasti) tapi itu salah satunya ada Karomani," ucapnya.

2. Jumlah saksi dijadwalkan hadir 5 orang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo saat dimintai keterangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo mengonfirmasi bakal menghadirkan 5 saksi. Itu terkait sidang lanjutan pembuktian terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi.

Kelima saksi tersebut bakal memenuhi pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Rabu (30/11/2022). "Ya, ada lima orang (para saksi akan dihadirkan di persidangan," ujar JPU KPK RI, saat dimintai keterangan, Selasa (29/11/2022).

Meski telah menyebut jumlah saksi, ia memilih enggan membeberkan lebih jauh terkait detail masing-masing identitas maupun latarbelakang kelima saksi dalam persidangan lanjutan tersebut. "Nanti ya, belum (nama-nama para saksi), belum bisa," sambungnya.

Baca Juga: LPW Desak Menteri Batalkan Calon Rektor Terkait Pusaran Korupsi Unila

Berita Terkini Lainnya