Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan
Penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung TA 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung untuk alokasi tahun anggaran 2020 masih terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa terhadap dua orang saksi. Mereka masing-masing inisial VL dan HA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya ketahui untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor," Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan
1. Kedua saksi merupakan staf marketing UBL dan wartawan
Lebih lanjut I Made menjelaskan, pemeriksaan terhadap VL, staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL), diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Sementara HA, selaku wartawan, kedatangannya diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
"Dalam proses pemeriksaan kedua saksi, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 6M," ucap Kasi Penkum.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung