TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan

Penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung TA 2020

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung untuk alokasi tahun anggaran 2020 masih terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa terhadap dua orang saksi. Mereka masing-masing inisial VL dan HA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya ketahui untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor," Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan

1. Kedua saksi merupakan staf marketing UBL dan wartawan

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut I Made menjelaskan, pemeriksaan terhadap VL, staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL), diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Sementara HA, selaku wartawan, kedatangannya diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

"Dalam proses pemeriksaan kedua saksi, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 6M," ucap Kasi Penkum.

2. Program kerja diduga disusun tidak sesuai kebutuhan

pexels.com/Karolina Grabowska

I Made menambahkan, dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa fakta harus didalami pada kegiatan Tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Menurutnya, program kerja KONI Lampung dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana tersebut diduga terjadi penyimpangan.

"Proses penanganan perkara ini dikarenakan kegiatan alokasi dana hibah tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung

Berita Terkini Lainnya