Korupsi Karomani, KPK Panggil Rektor Untirta dan 6 Pejabat Unila
Pemeriksaan di Aula Polresta Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikaa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Fatah Sulaiman bersama 6 pejabat Universitas Lampung (Unila) di Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (30/9/2022).
Pemerikaaan tersebut terkait kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila periode 2022 terhadap tersangka Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani dan kawan-kawan.
"Hari ini bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times.
Baca Juga: 9 Saksi Kasus Suap Unila Kembali Diperiksa, Asep Sukohar Mangkir
1. Daftar saksi diperiksa hari ini
Ali melanjutkan, ketujuh saksi tersebut masing-masing adalah Prof Fatah Sulaiman selaku Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua PMB Unila 2022), Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila), Hery Dian Septama (Sekretaris PMB Unila 2022), Karyono (Koordinator Sekretariatan PMB Unila 2022), dan Destian (Pegawai Honorer Unila).
"Penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Unila, Lampung dengan Tsk KRM dkk," katanya.
Baca Juga: KPK Panggil 11 Pejabat Unila Terkait Korupsi Rektor Nonaktif Karomani