Korupsi Dana Desa, Kades Braja Gemilang Divonis 1 Tahun Bui
Sang kades menilep uang pembangunan drainase
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang memvonis Kades Braja Gemilang, Muhtar Hadi Lasito, satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Majelis Hakim menilai, Muhtar Hadi Lasito dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terhadap Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 hingga 2019. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.355.000.
“Mengadili, menjatuhkan Hukuman pidana kepada terdakwa Muhtar Hadi Lasito dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsidair dua bulan kurungan,” ujar Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara
1. Terdakwa dan JPU menerima amar putusan hakim
Dalam penanganan kasus korupsi ini, hakim juga menilai sang kepala desa telah melanggar ketentuan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dibacakan putusannya, terdakwa Muhtar Hadi Lasito maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur menyatakan sikap untuk menerima amar putusan tersebut.
"Ya, saya mengakui perbuatan ini dan sepenuhnya telah menerima semua putusan Majelis Hakim," kata Muhtar Hadi Lasito.
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti