TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua RT Wawan Sidang Perdana Peristiwa GKKD, Dakwaan Dibacakan Kajari

Terdakwa Wawan didampingi 19 penasihat hukum

Sidang perdana perkara peristiwa viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menjalani sidang perdana terkait kasus peristiwa viral Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/3/2023).

Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum ini dibacakan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Helmi Hasan serta didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.

Terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara ini diketahui turut didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 orang diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.

Baca Juga: Masih Ingat Pembubaran Ibadah GKKD? Kejari Balam Beri Kabar Baru

1. Wawan Kurniawan didakwa melanggar Pasal 335 dan 167 KUHP

Sidang perdana perkara peristiwa viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam dakwaan tersebut, Kajari Helmi Hasan menyebutkan, terdakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yaitu, Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ujarnya saat membacakan dakwaan.

2. Penuntut umum tegaskan pasal tidak berkaitan unsur agama

Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascaproses sidang, Helmi Hasan menegaskan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Itu sesuai fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.

Dijelaskan, sebagaimana Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ujarnya.

Baca Juga: Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera Disidang

Berita Terkini Lainnya