Ketua RT Wawan Sidang Perdana Peristiwa GKKD, Dakwaan Dibacakan Kajari
Terdakwa Wawan didampingi 19 penasihat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menjalani sidang perdana terkait kasus peristiwa viral Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/3/2023).
Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum ini dibacakan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Helmi Hasan serta didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.
Terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara ini diketahui turut didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 orang diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.
Baca Juga: Masih Ingat Pembubaran Ibadah GKKD? Kejari Balam Beri Kabar Baru
1. Wawan Kurniawan didakwa melanggar Pasal 335 dan 167 KUHP
Dalam dakwaan tersebut, Kajari Helmi Hasan menyebutkan, terdakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yaitu, Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ujarnya saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera Disidang