Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera Disidang

Tim JPU 7 orang, diketuai Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan dalam peristiwa viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16/3/2023).

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan membenarkan pelimpahan perkara tersebut dengan dakwaan terhadap tersangka Wawan Kurniawan atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Betul, dakwaan itu sudah sesuai dengan BAP diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Aksi Massa Demo di Polda Lampung, Minta Pembebasan Tersangka GKKD

1. Penanganan perkara menunjuk 7 orang JPU, dipimpin Kajari Bandar Lampung

Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera DisidangKajari Bandar Lampung, Helmi Hasan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helmi menyampaikan, Tim JPU telah ditunjuk untuk menangani dan mengawal perkara tersebut hingga ke meja persidangan sebanyak 7 orang.

"Iya saya sendiri selaku (Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) sebagai Ketua Tim JPU," ucapnya.

2. Kejaksaan telah memfasilitasi upaya RJ

Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera DisidangKongres Advokat Indonesia

Terkait upaya kejaksaan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Helmi mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan dari masing-masing pihak terlibat.

"Jadi nanti sidang, kemarin itu memang kita beri kesempatan (menempuh mekanisme RJ) untuk pihak-pihak, karena memang kita sifatnya fasilitator, tapi ini belum ada (permohonan RJ)," ucapnya.

Oleh karena itu, perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. "Iya, ini kita limpahkan nanti kita sidangkan dulu," sambung Helmi.

3. Perbuatan tersangka tidak mengarah penistaan agama

Update Perkara GKKD Tersangka Ketua RT Wawan Segera DisidangPelimpahan tahap II tersangka Wawan Kurniawan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pelimpahan perkara ini, Penasihat Hukum Wawan Kurniawan, Gunawan Parikesit mengaku telah menerima informasi itu dari kejaksaan. Pihaknya juga amat mengapresiasi langkah-langkah dari jajaran Kejati Lampung tersebut.

"Ini langkah yang terbaik, iya kami mengapresiasi langkah-langkah dari Kejaksaan Tinggi. Jadi RJ itu adalah kesepakatan kedua pihak, bukan permohonan. Mungkin pihak mereka (pelapor) tidak mau dan kita juga tidak mengajukan. Ini langkah yang lebih baik," imbuhnya.

Dalam proses pelimpahan dan melihat penerapan pasal dipersangkakan terhadap sang klien, ia pun menyebutkan, Wawan Kurniawan tidak melakukan perbuatan penistaan atau penodaan agama. "Ada hal yang luar biasa, bahwa pihak kepolisian tidak bisa lagi memaksakan Pasal 156a tentang penodaan agamanya," tandas Gunawan.

Baca Juga: Masih Ingat Pembubaran Ibadah GKKD? Kejari Balam Beri Kabar Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya