Ketua RT Sempat Larang Jemaat Gereja di Bandar Lampung Jadi Tersangka
Ditahan di Polda Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Ketua RT inisal WN sebagai tersangka atas peristiwa pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan ihwal penetapan status tersangka terhadap ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa tersebut.
"Iya ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan (WN) sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Imbas Jemaat GKKD Dilarang Ibadah, Anggota DPR Dorong Penegakan Hukum
1. Penetapan tersangka diiringi penahanan di Rutan Mapolda Lampung
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pandra juga menyebutkan, Ketua RT WN turut dilakukan penahanan bertempat di Rutan Mapolda Lampung. Itu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Informasi dari Ditkrimum Polda Lampung, yang bersangkutan juga saat ini sudah ditahan untuk upaya penyidikan," ucap dia.
Ia pun meminta kepada semua pihak, termasuk para saksi akan dimintai keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut dapat bersikap kooperatif. "Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan," sambung kabid humas.
Baca Juga: Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD