Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 Metro
Lima tahun buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro menangkap, seorang DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama Abdul Mukti.
Penangkapan itu, terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro, dengan nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar 2013 lalu.
"Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Ini Kata Kapolsek
1. Penyidikan perkara dilakukan sejak 2016
Andrie mengungkapkan, penyidikan terhadap terpidana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro telah dilakukan sejak 2016 silam.
Namun, Abdul Mukti mangkir alis tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali. Hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan keberadaan tersangka tidak diketahui keberadaannya.
"Perkara itu tetap disidangkan, meski tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Mukti telah kita ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka