Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice
Pelaku ambil handphone milik rekannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Tersangka Atriyansyah, Senin (24/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Penghentian tersebut ditandai penyerahan salinan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice kepada pelanggar Pasal 362 KUHP, dengan surat Nomor: B-5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022.
"Benar, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan perkara di luar persidangan berdasarkan restoratif justice atau RJ dengan atas nama tersangka Atriyansyah," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja
1. Kedua pihak telah sepakat berdamai
Helmi menjelaskan, pertimbangan penghentian penuntutan perkara dikarenakan antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. Selain irit, tersangka Atriyansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana dilakukan tersangka hanya diancam dengan tuntutan maksimal pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kurungan. Oleh karenanya, Salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) telah diserahkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung kepada Atriyansyah, yang turut dihadiri orang tua tersangka dan juga korban Rizki Alfa Rizi.
"Dalam kesempatan yang sama, turut dikembalikan barang bukti sitaan berupa 1 unit handphone merk iPhone 7 Plus warna gold dan 1 kotak handphone tersebut kepada korban Rizki," terang Kajari.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024