Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan Senpi
Total penanganan 309 perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 hingga 22 Desember 2022.
Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, total barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pidana umum hingga tindak pidana Undang-Undang Darurat mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dari total sebanyak 309 perkara.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. Agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht)," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Korupsi KONI Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Perlu Ketegasan
1. Ratusan gram narkotika diblender hingga dibakar
Helmi menjelaskan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika, dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut. Baru kemudian dibuang ke selokan.
Lalu barang bukti berupa ganja dan kosmetik maupun obat-obatan berbagai macam merk dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk barang bukti sabu kurang lebih seberat 231 gram, pil ekstasi dan psikotropika 11 gram. Sedangkan jenis ganja sekitar 9 kilogram," ungkap Helmi.
Baca Juga: Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?