Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung Rp29 Miliar Naik Penyidikan
Penyimpanan dana dari anggaran hibah 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. Penerapan itu menyusul serangkaian proses penyelidikan telah dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heffinur mengatakan, tim penyidik telah menemukan dan memastikan adanya dugaan penyimpangan akan pelaksanaan serta penggunaan dana anggaran.
"Hari ini saya umumkan, kasus dana Hibah KONI Lampung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan bersifat umum. Dari proses penyelidikan awal, maka kami simpulkan terjadi dugaan penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan KONI Lampung," ujarnya dalam konferensi Pers Perkembangan Penanganan Perkara Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba
1. Penyimpangan dana terkait pengesahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp60 M
Lebih lanjut Heffinur membeberkan, dalam proses penyelidikan telah dilakukan tim penyidik, KONI Lampung diindikasi tidak berpedoman pada peraturan berlaku. Pasalnya, pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran diduga telah mengalami penyimpangan.
Sebagai catatan, ia menjelaskan KONI Lampung mengajukan program kerja anggaran hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada 2019 sebesar Rp79 miliar. Selanjutnya, pengajuan itu pun disetujui hanya sebanyak Rp60 miliar.
"Pada 28 Januari 2020, KONI menandatangani naskah Perjanjian Hibah dengan Bank. Maka dari 60 miliar tersebut rencana penyaluran akan dikucurkan menjadi 2 tahap pencairan," beber Heffinur.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung