Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Total saksi 29 orang

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpah berkas perkara tindak pidana korupsi melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji inisial BW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan usai dinyatakan lengkap alias P21.

"Dalam proses penyidikan, berkas perkara korupsi yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan pada akhir bulan lalu," ujar Alsya, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil

1. Total saksi dimintai keterangan 29 orang

Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati LampungIlustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Terkait proses penyelidikan dan penyidikan hingga penyusunan berkas perkara, Alsya menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai unsur di Mapolda Lampung.

Hal itu dilakukan guna mengungkap terang upaya tindak pidana korupsi dilakukan tersangka BW, semasa menjabat Kepala Dinas di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab Mesuji.

"Sejauh ini sampai akhirnya berkas perkara kami nyatakan lengkap, total saksi yang telah diperiksa ada sebanyak 29 orang," kata Alsya.

2. Kejati agendakan pelimpahan tahap 2 pekan depan

Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati LampungIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra turut membenarkan, ihwal kelengkapan berkas perkara tersangka BW telah dinyatakan lengkap alias P21 tersebut. Selain itu, Kejati Lampung juga bakal segera menjadwalkan pelimpahan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

"Untuk perkara memang sudah P21, rencananya minggu depan akan ada pelimpahan tahap 2," kata dia.

3. Penyelewengan dana Program KB

Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati LampungIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, tersangka BW diduga telah menyelewangkan dana Program Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2018-2019, itu semasa menjabat sebagai Kepala Dinas PPKB Pemkab Mesuji.

Atas perbuatan itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol, Arie Rachman Nafirin mengungkapkan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Mesuji.

"Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Mapolda Lampung, untuk proses penyidikan dalam upaya kami melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," tandas Dirkrimsus.

Baca Juga: Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya