Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun Penjara

Klaim dirinya tak terpengaruh alkohol dan narkoba

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah inisal MAI (5) hingga meninggal dunia terancam ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara.

Insiden kecelakaan di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu dikatakan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri memungkinkan persangkaan Pasal 340 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lakalantas ini kita sangkakan Pasal 310 ayat 4, di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam 6 tahun penjara," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Tewaskan Bocah Naik Penyidikan

1. Polisi masih fokus keterangan saat kejadian dan akan jadwalkan pengecekan urine

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun Penjarailustrasi tes sampel urine (freepik.com/drobotdean)

Dijelaskan Ikhwan, pihaknya kini masih fokus pendalaman terhadap keterangan para saksi hingga pengemudi Anggota DPRD Okta Rijaya. Itu tatkala peristiwa kecelakaan lalu lintas berlangsung, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB tersebut.

Selanjutnya polisi memungkinkan bakal mengecek urine Okta Rijaya, untuk menelusuri dugaan penyebab insiden berlangsung turut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol ataupun konsumsi narkotika.

"Mungkin, nanti setelah pemeriksaan selesai kami upayakan pemeriksaan cek urine. Ya, koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung," jelasnya.

2. Klaim tidak pengaruh alkohol maupun narkotika

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun PenjaraKasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, saat dimintai keterangan awak media Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ikhwan menambahkan, saksi Okta Rijaya mengklaim dirinya tidak terpengaruh minum alkohol maupun narkotika saat kejadian mengemudikan kendaraan Toyota Fortuner BE 1238 AAA tersebut hingga menabrak korban.

Sedangkan untuk status Okta Rijaya dalam kasus kecelakaan ini, ia menegaskan, anggota dewan bertindak mengemudikan kendaraan itu masih sebagai saksi terperiksa dan belum dilakukan penahanan.

"Belum, saat ini belum (dijadikan tersangka), belum ditahan masih berstatus saksi," ungkap eks Kabag Ops Polres Lampung Selatan tersebut.

3. Pajak kendaraan mati 2 tahun

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun PenjaraPenampakan mobil dikemudikan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal infomasi pajak kendaraan dikemudikan Okta Rijaya mati alias belum bayar selama 2 tahun, Ikhwan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dikoordinasikan dengan petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

"Ini tugas dan fungsinya Ditlantas, jadi untuk mati pajak, kami terus melakukan koordinasi terkait kendaraan tersebut," tandas kasatlantas.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dikemudikan Anggota DPRD Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya