Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang
Kejati Lampung nyatakan berkas tersangka lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berkas dugaan korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/9/2021).
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan turut membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, berkas perkara telah didaftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
"Ya, hari ini (pelimpahan berkas). JPU tadi siang sudah ke PN (Tanjungkarang) untuk proses pelimpahan dan jadwal sidang masih menunggu penetapan hakim," ujar Hasan, kepada IDN Times.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Lampung 2017 Meninggal Dunia
1. Sebanyak 11 JPU ditunjuk tangani perkara
Hasan melanjutkan, Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung telah menunjuk 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu guna untuk mendakwa dua tersangka korupsi yaitu, ED dan IM.
Tim JPU tersebut diketahui dipimpin langsung Jaksa Senior Kejati Lampung berpengalaman dan pernah menjadi Jaksa KPK RI, yakni Subari Kurniawan.
"Alhamdulillah berkas perkara, saat ini sudah siap dan kita tinggal menunggu pelaksanaan sidang perdana," ucap dia.
Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung