TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi

Bakal diproses pidana dan komisi kode etik Polri

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berjanji menindak tegas setiap oknum kepolisian terlibat tindak pidana kriminalitas. Termasuk, dua oknum polisi Briptu ZO dan Briptu IE.

Pernyataan itu, disampaikan Kapolda pascatertangkapnya Briptu ZO dan Briptu IE oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Itu terkait dugaan kepemilikan 100 butir pil ekstasi. 

"Sekarang masih kita dalami, kasus ini yang sebelumnya di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kini ditangani Direktorat Narkoba Polda," ujar Hendro, usai menghadiri Sertijab PJU dan Kapolres di GWS, Mapolda Lampung, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Distribusi 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Polda Lampung Rampung 20 Hari

1. Bakal diproses pidana hukum dan KKE

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hendro mengatakan, pengembangan kasus dilakukan guna menelusuri asal muasal jenis narkotika golongan I tersebut. Selain itu, ia memastikan Briptu ZO dan Briptu IE akan diproses secara pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri.

"Karena setiap anggota kepolisian sudah kita diingatkan, bagi yang terlibat maka hukumnya akan lebih berat dari masyarakat umum," ucap dia.

2. Dikenakan sanksi PTHD

Dok. IDN Times/bt

Jenderal bintang dua ini juga tak menampik, kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri.

Maka dari itu, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) kemungikan bakal diterima keduanya. "Sudah pasti karena hukumannya jauh lebih berat," imbuh Hendro.

Hukuman berat diberlakukan, itu karena sejatinya polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat. "Jadi ini tidak ada toleransi," sambungnya.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Berita Terkini Lainnya