Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi
Bakal diproses pidana dan komisi kode etik Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berjanji menindak tegas setiap oknum kepolisian terlibat tindak pidana kriminalitas. Termasuk, dua oknum polisi Briptu ZO dan Briptu IE.
Pernyataan itu, disampaikan Kapolda pascatertangkapnya Briptu ZO dan Briptu IE oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Itu terkait dugaan kepemilikan 100 butir pil ekstasi.
"Sekarang masih kita dalami, kasus ini yang sebelumnya di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kini ditangani Direktorat Narkoba Polda," ujar Hendro, usai menghadiri Sertijab PJU dan Kapolres di GWS, Mapolda Lampung, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Distribusi 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Polda Lampung Rampung 20 Hari
1. Bakal diproses pidana hukum dan KKE
Hendro mengatakan, pengembangan kasus dilakukan guna menelusuri asal muasal jenis narkotika golongan I tersebut. Selain itu, ia memastikan Briptu ZO dan Briptu IE akan diproses secara pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri.
"Karena setiap anggota kepolisian sudah kita diingatkan, bagi yang terlibat maka hukumnya akan lebih berat dari masyarakat umum," ucap dia.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi