Kamu Perlu Tahu, Aturan Baru Akad Nikah Masa Pandemik di Lampung
Akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemik. SE Nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tersebut tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Kamarudin Amin.
Aturan pemberlakuan SE ini juga bermaksud dan bertujuan mencegah serta mengurangi resiko penyebaran pandemik COVID-19 dan melindungi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, dengan masyarakat. Itu pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tegap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Iya kita sudah menerima SE tersebut dan sudah memberlakukan dari kemarin, termasuk hal mengatur akad pernikahan hanya boleh dihadiri 10 orang. Untuk aturan acara resepsi itu di luar kewenangan kita," ujar Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Lampung, Jamaludin, kepada IDN Times, Rabu (7/7/2021)
Baca Juga: Tiga Pelaku Penganiayaan Perawat di Bandar Lampung Teridentifikasi
1. Pendaftaran nikah bisa diakses online dan datang langsung
Dalam SE disebutkan, layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja, dengan jadwal ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Untuk pendaftaran nikah, dapat dilakukan secara online via website, telpon, email, ataupun langsung ke KUA Kecamatan.
Terkait proses pendaftaran nikah tersebut, baik pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prokes dan mengurangi kontak fisik.
Baca Juga: PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00