PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00

Tempat hiburan dan kafe ditutup sementara waktu

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6-20 Juli 2021. Upaya itu, sebagai tindak lanjut pasca Kota Tapis Berseri ditetapkan masuk zona merah.

Keputusan tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemkot Bandar Lampung, kepada seluruh warga masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja, serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).

1. Satgas COVID-19 aktifkan posko penyekatan

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00Penyekatan mobil pemudik oleh tim gabungan di pos penyekatan Kelangan Sedayu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Merujuk berita acara hasil rapat PPKM Mikro Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung, disebutkan Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan masuk Kota Bandar Lampung.

Kelima posko tersebut yaitu Posko Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling. Selain itu, Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung akan membentuk tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.

Tim Satgas COVID-19 akan membantu menyiapkan APD ke Tim Satgas Kecamatan untuk tim penyemprot.

2. Imbau pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB dan kegiatan usaha kuliner pukul 20.00 WIB

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (ISN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selama berlangsungnya PPKM Mikro di Kota Bandar, Wali Kota juga mengimbau, agar pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara kegiatan usata restoran dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kafe/karaoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/drive thru masih dapat diizinkan buka 24 jam penuh.

Baca Juga: Bandar Lampung Zona Merah, Kadinkes Target Seminggu ke Zona Oranye?

3. Hotel dan penginapan dilarang terima tamu dari luar kota

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00Promo Blessful Ramadan Buffet Novotel Lampung (IDN Times/Istimewa)

Dalam aturan ini Pemkot Bandar Lampung juga menyoroti kegiatan area publik dan kegiatan seni/budaya/sosial kemasyarakatan, supaya ditutup sementara waktu. Begitu juga pelaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring juga ditutup.

Selain itu, hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperkenankan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

4. Jerat hukum bagi para pelanggar

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung gelar operasi penerapan protokol kesehatan(IDN Times/Istimewa)

Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu mematuhi 5 M. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan telah ditetapkan. Maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.

Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa dijerat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan khusus bagi pelaku usaha hingga penyedia transportasi umum diancam dengan penutupan sesuai ketentuan berlaku.

"Bunda beserta fokorpimda mengharapkan dengan sangat, kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandar Lampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu keluar dari zona merah menuju zona oranye, kuning, dan hijau. Semoga Bandar Lampung segera kembali normal," harap Eva Dwiana.

5. Daftar 43 kota berlakukan PPKM Mikro

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung kali ini, juga dilakukan serentak di 42 kota lainnya. Di mana ke-43 kota itu tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi COVID-19.

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

- Aceh Kota Banda Aceh
- Bengkulu Kota Bengkulu
- Jambi Kota Jambi
- Kalimantan Barat Kota Pontianak
- Kalimantan Barat Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah Lamandau
- Kalimantan Tengah Sukamara
- Kalimantan Timur Berau
- Kalimantan Timur Kota Balikpapan
- Kalimantan Timur Kota Bontang
- Kalimantan Utara Bulungan
- Kep. Riau Bintan
- Kep. Riau Kota Batam
- Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
- Kep. Riau Natuna
- Lampung Kota Bandar Lampung
- Lampung Kota Metro
- Maluku Kepulauan Aru
- Maluku Kota Ambon
- NTT Kota Mataram
- NTT Lembata
- NTT Nagekeo
- Papua Boven Digoel
- Papua Kota Jayapura
- Papua Barat Fak Fak
- Papua Barat Kota Sorong
- Papua Barat Manokwari
- Papua Barat Teluk Bintuni
- Papua Barat Teluk Wondama
- Riau Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara Kota Manado
- Sulawesi Utara Kota Tomohon
- Sumatera Barat Kota Bukittinggi
- Sumatera Barat Kota Padang
- Sumatera Barat Kota Padang Panjang
- Sumatera Barat Kota Solok
- Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
- Sumatera Selatan Kota Palembang
- Sumatera Utara Kota Medan
- Sumatera Utara Kota Sibolga. 

Baca Juga: Eva Dwiana Bubarkan Massa Vaksinasi Dinkes Lampung Picu Kerumunan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya