TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka KPK, Begini Kondisi Rumah Aziz Syamsuddin di Lampung

Rumah kian sepi dari aktivitas

Salah satu rumah milik Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Perumahan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung tampak sepi aktivitas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu rumah milik Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Perumahan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung tampak sepi aktivitas. Itu pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan IDN Times saat menyambangi rumahnya, Sabtu (25/9/2021). Terlihat, pintu gerbang utama dan samping rumah mewah tersebut tertutup rapat. Melihat lebih dekat, tampak tumpukan ratusan boks berlogokan Partai Golkar tersusun rapih di salah satu sudut pelataran rumah. Tidak ada aktivitas satu pun yang nampak terlihat dari dalam kediaman tersebut.

Merujuk Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terdaftar di situs KPK, tertanggal penyampaian/jenis laporan - tahun: 22 April 2021/periodik - 2020. Rumah tersebut turut terdaftar dengan cantuman, Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/250 m2 di Kab/ Kota Kota Bandar Lampung , Hibah Dengan Akta Rp1.000.600.000.

1. Ketua RT tak terkejut mendengar status tersangka Aziz Syamsuddin

Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Rusman Daud mengatakan, tak begitu mengenal dekat dengan sosok Aziz Syamsuddin. Meski demikian rumah tersebut sejatinya memang sudah terbangun dengan kurun waktu cukup lama.

"Memang saya tahu kalau itu rumah Pak Aziz dan memang biasanya rumah itu sepi gak ada aktivitas. Kalau informasinya, itu yang menempati rumah bukan keluarganya tapi orang suruhan Pak Aziz biasa bersih-bersih," ucap dia, saat dimintai keterangan oleh IDN Times.

Disinggung apakah dirinya mengetahui bila politisi Partai Golkar tersebut kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Rusman mengaku tak terkejut akan kabar tersebut. "Iya sebabkan Pak Aziz ini namanya sering disebut dalam kasus korupsi sudah lama," sambung dia.

Baca Juga: Fakta Unik Vonis Mantan Bupati Lamteng Mustafa, Dinilai tak Adil

2. Warga sekitar diizinkan memakai halaman rumah

Salah satu rumah milik Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Perumahan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung tampak sepi aktivitas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski bisa dikatakan jarang menyambangi salah satu kediamannya tersebut, namun Rusman menyampaikan sang tuan rumah pernah berpesan. Itu bila ada warga sekitar memiliki hajat yang diperuntukan mengundang orang banyak.

Azis mempersilahkan untuk menggunakan halaman rumah yang terbilang sangat luas tersebut. "Itu pesan beliau (Azis), kalau katanya boleh pakai (halaman rumah). Asalkan, syaratnya masuk bersih ya pulang harus bersih. Tidak perlu bayar uang sewa dan lain-lainnya," imbuh Rusman.

3. Gerbang rumah hanya terbuka bila ada masuk keluar mobil

Salah satu rumah milik Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Perumahan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung tampak sepi aktivitas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Zainal, seorang pemuda warga sekitar turut menyampaikan hal serupa. Bahkan ia menyebut tak pernah sekalipun melihat sosok sang Wakil Ketua DPR RI tersebut.

"Gerbangnya saja tidak pernah terbuka, jadi aktivitas di dalam rumah saya tahu bagaimana. Ya mentok-mentok, buat keluar masik mobil saja," imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengaku sudah mendengar kabar, bahwa Aziz Syamsuddin kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK, atas kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara ditangani oleh KPK di Pemkab Lampung Tengah.

"Sudah tahu kabarnya (status tersangka Aziz Syamsuddin) dari pemberitaan," tandas Zainal.

4. Terlibat calo anggaran DAK Lampung Tengah

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah (Lamteng) menjerat Azis Syamsuddin. Merujuk persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Februari 2021 terungkap aktivitas Azis terkait calo anggaran.

Azis diduga menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait upaya lobi atau calo anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran  2017. Selain di Komisi III DPR, Azis juga berada di Badan Anggaran (Banang) DPR yang memiliki koneksi dengan pemerintah pusat.

Kala itu, terpidana Mustafa masih menjabat  Bupati Lampung Tengah.Pengurusan DAK 2017 dilakukan oleh eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Ia bertemu orang kepercayaan Azis yakni Aliza Gunado. Dalam pertemuan itu, pihak Azis meminta fee Rp2,5 miliar. Permintaan fee itu iming-iming Pemkab Lampung Tengah mendapatkan DAK Rp100 miliar. Faktanya, pemkab setempat hanya menerima DAK sekitar Rp30miliar.

Berlanjut 2018, Pemkab Lamteng kembali melakukan lobi-lobik DAK namun tidak melalui Azis, melainkan seseorang bernama Amin Santoso dan Eka Kamaludin. Pemkab mendapatkan DAK 2018, dan fee yang diberikan untuk calo DAK tahun 2018 sebesar Rp36 miliar.

Baca Juga: MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Berita Terkini Lainnya