TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri ke Luar Negeri, Ayah di Bandar Lampung Perkosa Anak Kandung

Pemerkosaan berlangsung 4 bulan terakhir

Seorang ayah di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung bernama Sarmedi (48) tega memperkosa anak kandung wanitanya masih berusia 13 tahun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung bernama Sarmedi (48) tega memperkosa anak kandung masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut diakui pelaku dilakukan terhadap korban selama 4 bulan terakhir.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, aksi pemerkosaan itu dialami korban inisal DS di rumah ditempati bersama pelaku notabene merupakan sang ayah. Aksi bejat sangat ayah terjadi 5 kali.

"Benar, bahwa tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Menurut tersangka, ini sudah dilakukan dari Mei-Agustus 2022," ujar Gustomi dihadapan awak media, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

1. Pelaku mengancam hendak membunuh korban

Seorang ayah di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung bernama Sarmedi (48) tega memperkosa anak kandung wanitanya masih berusia 13 tahun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Gustomi melanjutkan, pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap, saat korban mengeluhkan rasa sakit tatkala buang air kecil kemudian ditanyakan lebih lanjut oleh sang bibi. Alhasil, pihak keluarga mengetahui aksi Sarmedi langsung dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (21/7/2022).

Terkait modus permerkosaan, Sarmedi menyetubuhi korban DS tinggal bersama sang adik di kediaman pelaku, lantaran harus ditinggal sang istri sekaligus ibu kandung korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Di tengah aksi bejatnya itu, sang ayah juga acapkali mengancam putri kandungnya tersebut bila tidak mau memenuhi nafsu bejat tersangka. "Ada ancaman, seperti 'Diam aja, jangan ngomong-ngomong ke orang, kalau tidak mau saya bunuh dan tidak dianggap anak lagi," sambung Gustomi.

2. Barang bukti diamankan

Seorang ayah di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung bernama Sarmedi (48) tega memperkosa anak kandung wanitanya masih berusia 13 tahun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan sementara, Gustomi mengungkapkan, tersangka Sarmedi mengaku terpaksa menyetubuhi sang buah hati lantaran tak kuasa menahan nafsu melakukan hubungan suami istri, pasca ditinggal istri alias ibu korban mencari nafkah di luar negeri sejak Februari 2022 lalu.

Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti meliputi sejumlah pakaian seperti baju lengan panjang berwart pink, celana panjang merah celana dalam oranye, hingga hasil Visum et Repertum.

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan semua persetubuhan dilakukan di rumahnya sendiri," kata Gustomi.

3. Terancam penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman

Dok. KBR.id

Gustomi menegaskan, tersangka Sarmedi akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Berhubungan yang bersangkutan pelaku merupakan orang tua sendiri, jadi ditambah sepertiga daripada ancaman," tegasnya.

Baca Juga: Pamit Diajak Sholawatan, Pemuda di Lamtim Perkosa Remaja Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya