TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ironis! Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak, Mulanya Gak Ngaku

Tersangka sempat minum-minuman keras dengan rekannya

TO, tersangka pemerkosaan anak tiri di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan inisial TO (27) tega memperkosa anak tiri perempuannya masih berusia tujuh tahun. Pelaku ditangkap aparat Polres Lampung Selatan, Sabtu (14/05/2022).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan itu setelah pihak kepolisian menerima laporan ibu kandung korban, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan menimpa sang buah hati.

"Waktu kita amankan pertama pelaku tidak mengakui. Setelah kita lakukan prarekonstruksi akhirnya tindak pidana ini mengarah ke bapak tirinya dan kemudian diakui," ujarnya, Selasa (24/5/2022)

Baca Juga: Viral! Ratusan Pemuda Bandar Lampung Ugal-ugalan dan Acungkan Senjata 

1. Polisi masih akan mengembangkan kasus

TO, tersangka pemerkosaan anak tiri di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk pengakuan TO, Kasatreskrim menyampaikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras bersama rekan-rekannya dan melihat korban dalam posisi tidur.

"Dalam keadaan mabuk, pelaku ini langsung ada niat melakukan perbuatan itu (memerkosa korban). Alasan dia ini karena keadaan mabuk," imbuhnya.

Maka dari itu, pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus pemerkosaan tersebut, terkait dugaan keterlibatan tersangka lain. "Sebab pelaku ini minum-minuman keras bersama rekan-rekan, jadi masih kita kembangkan apakah ada keterlibatan tersangka lain," sambung dia.

2. Dipersangkakan undang-undang perlindungan anak

TO, tersangka pemerkosaan anak tiri di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Atas tindak pidana pemerkosaan ini, Hendra menegaskan, kepolisian akan menjerat tersangka TO, dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan kami ancaman dengan hukuman pindana di atas 20 tahun kurungan penjara," tegas Kasatreskrim.

Baca Juga: Ngeri! Mobil Travel Disambar Kereta Api di Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya