Ingin Dibawa ke Palembang, Penculik Anak Ditangkap di Stasiun
Sempat menginap tiga hari di rumah orangtua korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang wanita berinisial SS (26) atas tuduhan melakukan tindak pidana penculikan anak. Wanita yang berasal dari Palembang itu diduga menculik seorang bocah berinisial BP (6) warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kasus penculikan anak ini bermula saat SS mengajak BP, untuk jalan-jalan keluar rumah, Minggu (21/1/2020) pagi. Namun hingga sore menjelang malam hari, SS dan BP tak kunjung pulang ke rumah orang tua korban.
"Mau saya bawa pulang ke Palembang. Saya bawa dia (BP), dari jam 10 pagi ke 8 malam. Awalnya dari rumah naik travel ke Bakauheni, habis itu saya bawa di ke Stasiun Tanjungkarang," ucap SS, dihadapan awak media, Senin (22/2/2021)
Namun sebelum SS berusaha menaiki kereta bersama BP. Pihak keluarga orang tua korban, berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolreta Bandar Lampung Minggu (21/2/2021) malam.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020
1. Orangtua korban dan SS baru kenal tiga hari
SS merupakan orang yang baru dikenal oleh orang tua korban, karena mengaku kecopetan. Orang tua korban pun merasa iba dan mengajak SS, untuk menginap di rumahnya sejak tiga hari sebelum peristiwa penculikan terjadi.
Namun SS berdalih, tidak memiliki niatan untuk menculik BP. Ia mengatakan, hanya ingin menunjukan pada korban arah jalan pulang ke kampung halamannya. "Tidak saya sakiti, saya bukan penculik," ucap SS.
Baca Juga: Command Center Milik Polresta Bandar Lampung Terbakar