Hakim Perkara Karomani Cs Larang Jurnalis, KY dan AJI Angkat Bicara!
Hakim perlu jaga integritas pembuktian perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara perihal langkah ketua majelis hakim perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022. Diketahui majelis hakim sempat melarang awak media memberitakan materi pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, langkah Ketua Majelis Lingga Setiawan dalam mengatur kegiatan peliputan persidangan harus mengacu pada Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Peraturan itu perlu didudukkan dalam perspektif ketertiban persidangan.
"Dengan demikian, ini bukan dalam perspektif pembatasan atau larangan, tetapi pengelolaan ketertiban persidangan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Lagi, Hakim Larang Jurnalis Beritakan Materi Saksi Perkara Suap Unila
1. Hakim perlu menjaga integritas pembuktian
Lebih lanjut dijelaskan Miko, khusus agenda sidang dalam hal ini pemeriksaan saksi, sesuai ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP, hakim memang perlu memperhatikan urusan menjaga integritas pembuktian. Terutama, masuk ranah pembuktian alias keterangan saksi.
"Dalam KUHAP, saksi disebutkan dapat diperiksa secara sendiri dan terpisah, serta sebisa mungkin keterangannya tidak mempengaruhi keterangan saksi yang akan didengar berikutnya," kata dia.
Menurutnya, meski persidangan telah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum itu tidak mengacu pada ketentuan publikasi sidang. "Terbuka untuk umum adalah dimana masyarakat bisa hadir ke lokasi persidangan," sambung Miko.
Baca Juga: FISIP Unila Bantah Wali Kota Bandar Lampung Ikut Titip Mahasiswa Baru