Gembong Curanmor 28 TKP Ditembak Polisi, 14 Kali Beraksi di Candipuro
Pelaku miliki senpi dan melawan saat ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, menangkap A, Selasa (25/5/2021) dini hari
A warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu juga adalah tersangka Curanmor di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
"Penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap tersangka Y. Namun saat dilakukan penggerebekan pelaku A sudah lebih dulu keluar dari rumah," ujar Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta saat ditemui awak media di Rumah SakitBhayangkara Polda Lampung.
Baca Juga: Update Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Total 12 Orang
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
1. Tersangka meninggal dunia usai menerima timah panas petugas
Terkait kronologis penangkapan, AKBP Adrian menuturkan, berdasarkan informasi, diduga tersangka A bakal kembali ke Desa Negara Saka. Petugas memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa setempat.
Tepat pukul 05.30 WIB pagi ini, tersangka A hendak melintas sehingga petugas segera melakukan pengecekan. Namun anggota Resmob sudah mengetahui, pelaku memiliki senjata api dan berusaha memberikan perlawanan.
"Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka A, kemudian langsung kami bawa ke Puskemas Simpang Sribawono. Tapi dinyatakan meninggal dunia dan baru kami bawa ke RS Bhayangkara," ucap dia.
Baca Juga: Pelayanan Polsek Candipuro Kembali Normal Meski Kondisi Bangunan Rusak
Baca Juga: Pembakar Mapolsek Candipuro Tambah 1, Total 13 Tersangka