FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal
Dugaan persekusi disebut miskomunikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung memastikan izin pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung merupakan rumah tempat tinggal dan bukan rumah peribadatan.
Pernyataan itu menanggapi peristiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Bukan untuk tempat peribadatan tapi rumah tempat tinggal. Makanya kita anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri). Bahwa mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan, kepada IDN Times, Senin, (20/2/2023).
Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
1. Peristiwa viral dipicu miskomunikasi
Lebih lanjut menyikapi peristiwa tersebut, Purna menjelaskan, kejadian sebagaimana dalam video viral itu merupakan bentuk miskomunikasi antara warga setempat dengan jemaat GKKD. Mengingat, sebelum aksi kemarin telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
Menurutnya, kedatangan beberapa aparatur warga ke gereja setempat untuk menanyakan dan mengingatkan jemaat. Bahwasanya gedung masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan izin persyaratan rumah peribadatan belum dipenuhi.
"Miskomunikasi, tapi memang kebetulan posisi gerbang dikunci tak kunjung dibuka ya naik pagar lah (warga). Itu untuk mengingatkan dan menghentikan karena takutnya masyarakat kumpul lebih banyak sehingga terjadi chaos," terang Purna.
Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung