Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel
Hasil lelang diharapkan lunasi pidana uang pengganti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi resmi mencabut gugatan pelelangan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasannya, dikarenakan beberapa hal pertimbangan usai pihak keluarga besar berdiskusi secara mendalam dan berbesar hati, guna menerima pelelangan aset-aset tersebut.
"Klien kami dan keluarganya sudah merelakan aset-aset tersebut, sehingga uang hasil lelang dapat digunakan sebagai pembayaran pidana tambahan, yaitu berupa Uang Pengganti telah dibebankan kepada klien kami lewat putusan pengadilan," ujar Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu, Selasa (1/9/2021).
Baca Juga: Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di Lapas
1. Hasil pelelangan diharapkan lunasi pidana uang pengganti
Sopian menyampaikan, besar harapan klien dan keluarga agar hasil pelelangan sejumlah aset tersebut dapat membayar dan menunaikan seluruh Uang Pengganti dibebankan kepada Agung.
Langkah ini juga dinilai Sopian sebagai upaya pihaknya, dalam hal membantu pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui KPK.
"Melalui surat penyambutan gugatan juga sudah kita sampaikan, bahwa pihak keluarga sangat berusaha membayar uang pengganti dan Agung juga memang punya niat menunaikan seluruh kerugian negara," imbuh dia.
Baca Juga: KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara