TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Terpidana jalani 2/3 dari 5 tahun penjara

(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), Kota Bandar Lampung, Senin (23/1/2022).

Agung dinyatakan bebas bersyarat pascamelewati masa hukuman sekitar 3 tahun atau 2/3 pidana dari vonis 5 tahun kurungan dan menjalani sebagian pidana penjara sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara.

"Benar, Agung Ilmu Mangkunegara pidana 5 tahun, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Uang Pengganti Lunas, KPK Bakal Pulangkan Aset Akbar Mangkunegara

1. Terpidana bayar lunas pidana denda

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Menurut Meizar, terpidana kasus korupsi suap proyek di sejumlah dinas Pemkab Kabupaten Lampung Utara tersebut dijelaskan telah membayar lunas pidana denda dan kerugian keuangan negara Rp57.896.875.000.

Upaya pengganti kerugian keuangan negara tersebut dari total mencapai Rp63.499.685.292.

"Untuk sisa yang tidak dibayarkan sekitar Rp5.602.810.292, ini diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," terang Kalapas.

2. Sebagian pengganti kerugian keuangan negara dijalani pidana penjara

(Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu membenarkan ihwal pembebasan bersyarat dan pelunasan pidana pengganti kerugian keuangan negara, itu yang sebagian diganti pidana penjara oleh sang klien.

"Benar, PB (pembebasan bersyarat)," ucapnya.

Baca Juga: Agung Ilmu Mangkunegara Harap Hasil Lelang KPK Tutupi Uang Pengganti

Berita Terkini Lainnya