Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mustafa dibui total 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.
Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis via pesan singkat kepada IDN Times di Lampung pada Jumat (6/8/2021)
Baca Juga: Fakta Unik Vonis Mantan Bupati Lamteng Mustafa, Dinilai tak Adil
1. Mustafa harus menjalani pidana 4 tahun penjara
Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani.
"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata dia
Selain hukuman pokok, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah